Desa Cigelam
Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta
Koperasi Desa Merah Putih Cigelam Kecamatan Babakancikao Periode 2025-2029
Lampiran
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.
Mengenai Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) diatur dalam beberapa dokumen, termasuk Surat Edaran Menteri Koperasi dan UKM Nomor 1 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri Desa, PDT Dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2025. Inpers No. 9 Tahun 2025 juga mengatur percepetan pembentukan Kopdes Merah Putih.
Melalui Musyawarah Desa Khusus (MUSDESUS) Desa Cigelam melaksanakan pembentukan koperasi merah putih yang dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 16 Mei 2025 bertempatan di aula Desa Cigelam yang di hadiri Camat Babakancikao BAPAK RUSTAMAN ARIFIN, S.H. M,M, Pendamping Desa Bapak Tohir, Bapak Sopandi, Bapa Arifin, Kepala Desa Cigelam IBU TITIN SITI FATIMAH, Ketua BPD Desa Cigelam BAPAK USMAN, Stap Desa Cigelam, Aparatur Desa, Lembaga Desa, Kader PKK, Kader Posyandu dan Perwakilan Warga. Tujuan Kopdes Merah Putih Menndorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan berkelanjutan, Meningkatkan pemerataan ekonomi, Mengoptimalkan potensi desa melalui koperasi.
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pemberkasan




TALAM E
27 Mei 2025 08:33:27
cigelam semakin ngaronjat