Desa Cigelam
Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta
Bamusdes
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang bertugas sebagai wakil masyarakat desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Fungsi BPD
1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa
2. Menjadi mediator antara masyarakat dan pemerintah desa
3. Mengawasi kinerja pemerintah desa
4. Menggali dan menampung aspirasi masyarakat
Tugas BPD
1. Mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan desa
2. Mengajukan pertanyaan, saran, dan pendapat kepada pemerintah desa
3. Mengadakan konsultasi dengan masyarakat desa
Kedudukan BPD
BPD berkedudukan sebagai lembaga permusyawaratan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD memiliki peran penting dalam memastikan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang bertugas sebagai wakil masyarakat desa dalam proses perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan desa.
Fungsi BPD
1. Membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa
2. Menjadi mediator antara masyarakat dan pemerintah desa
3. Mengawasi kinerja pemerintah desa
4. Menggali dan menampung aspirasi masyarakat
Tugas BPD
1. Mengikuti perkembangan pelaksanaan pembangunan desa
2. Mengajukan pertanyaan, saran, dan pendapat kepada pemerintah desa
3. Mengadakan konsultasi dengan masyarakat desa
Kedudukan BPD
BPD berkedudukan sebagai lembaga permusyawaratan dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
BPD memiliki peran penting dalam memastikan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa dan meningkatkan transparansi serta akuntabilitas pemerintahan desa.




TALAM E
27 Mei 2025 08:33:27
cigelam semakin ngaronjat...