Desa Cigelam
Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta
Indeks Desa 2025
Terkait Peraturan Mentri Desa NO. 9 Tahun 2024 Tentang Indeks Desa, Pemerintahan Desa Cigelam melaksanakan Musyawarah Desa Tentang Status Desa untuk Verifikasi dan Validasi hasil inputan petugas operator desa dengan Tim Pelaksanaan Pendataan Indeks Desa Tahun 2025. Indeks Desa disusun berdasarkan komponen ;
- Layanan Dasar
- Sosial
- Ekonomi
- Lingkungan
- Aksesibilitas
- Tata Kelola Pemerintahan
Berdasarkan 6 komponen tersebut hasil pendataan Tim Pelaksana maka Status Desa Cigelam berdasarkan indikator Master Kontrol masih dikatagorikan sebagai desa “MANDIRI.
Dalam Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Pendamping Lokal Desa, Bapak Talam Erawan selaku PLH Kepala Desa (Kepala Desa Devenitif sedang ibadah haji), Ketua BPD Bapak Usman beserta Anggota, Ketua RW sedesa Cigelam, dan tokoh masyarakat.




TALAM E
27 Mei 2025 08:33:27
cigelam semakin ngaronjat...