Desa Cigelam
Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta
Musrembang Desa Tahun 2027
Lampiran
Pemerintahan Desa Cigelam pada hari Kamis Tanggal 16 Januari 2026 melakukan kegiatan Musyawarah Perencanaaan Pembangunan (Musrenbang) Desa untuk tahun 2027 di Aula Desa dengan tujuan :
- Menyusun RKP Desa: Menjadi dasar penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa untuk tahun anggaran berikutnya.
- Menyelaraskan Aspirasi:
Memastikan pembangunan sesuai kebutuhan dan keinginan masyarakat desa.
- Menggali Potensi: Mengidentifikasi masalah dan potensi desa secara menyeluruh.
- Menetapkan Prioritas: Menentukan skala prioritas program dan kegiatan pembangunan.
Hadir dalam Musrembang Desa ini antara lain :
- Pemerintah Desa (Kepala Desa, Perangkat Desa)
- Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
- Lembaga Desa (Karang Taruna, PKK, dll.)
- Tokoh Masyarakat (Tokoh Adat, Agama, Pendidikan, Perempuan)
- Perwakilan Masyarakat (RT/RW, Kader Posyandu, Forum Disabilitas)
- Unsur Kecamatan (Camat, Pendamping Desa, dll.)
Dalam Musrembang ini menghasilkan :
- Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa): Dokumen perencanaan tahunan yang disepakati.
- Usulan Prioritas: Daftar usulan pembangunan (infrastruktur, pemberdayaan, dll.).
- Dasar Penganggaran: Menjadi acuan dalam penyusunan APBDes.
Dasar Hukum Pelaksanaan Musrembang Desa adalah :
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT) No. 21 Tahun 2020.
Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 114 Tahun 2014.




SANAN
31 Desember 2025 19:43:27
Kapan Turun Sudah dibagikan pak .......