Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang selanjutnya disingkat APBDes, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan desa yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah desa dan BPD, serta ditetapkan dalam peraturan desa.
APBDes memiliki fungsi, sebagai berikut :
- Alat perencanaan. Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. ...
- Alat pengendalian. ...
- Alat kebijakan fiskal. ...
- Alat koordinasi dan komunikasi. ...
- Alat penilaian kinerja. ...
- Alat motivasi.
Beberapa hal yang menyebabkan terjadinya perubahan APB Desa, antara lain :
- Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar jenis belanja;
- Keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran (SilPA) tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan;
Struktur APBDes
- Ada tiga komponen pokok struktur APBDesa, yang perlu anda pahami.
- = Swadaya, partisipasi dan Gotong Royong.
- = Pendapatan Hibah dan Sumbangan Pihak Ketiga.
- = Lain-Lain Pendapatan Desa yang Sah.
- Pertama : Pendapatan Desa.
- Kedua : Belanja Desa,dan.
- Ketiga : Pembiayaan Desa.