Cigelam - Panitia pemilihan Kepala Desa Serentak Kabupaten Purwakarta Tahun 2021 untuk Desa Cigelam telah membuka pendaftaran penerimaan Bakal Calon Kepala Desa terlaksana sejak tanggal 16 Sampai Dengan 24 Mei 2021.
Untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa harus memenuhi persyaratan bakal calon salah satunya yaitu administratif calon.
Adapun salah satu calon yang telah memberikan berkas-berkas kepada panitia yaitu sodara Sartim Suryadi, dimana persyaratan tersebut meliputi :
- Surat permohonan menjadi calon kepala desa
- Surat keterangan domisili
- Surat pernyataan menjadi calon kepala desa
- Surat pernyataan setia dan taat kepada pemerintah
- Surat pernyataan setia dan taat kepada pancasilla dan undang-undang dasar tahun 1945
- Daftar riwayat hidup
- Surat pernyataan bersedia di cabut statusnya selaku bakal calon atau calon kepala
- Surat pernyataan belum pernah menjadi kepala desa sebanyak 3 (tiga) kali
- Surat pernyataan tidak mengundurkan diri setelah ditetapkan menjadi calon
- Surat keterangan bersih diri
- Surat pernyataan pernah dipidana (bagi bakal calon yang pernah menjalani pidana)
- Surat keterangan catatan kepolisian
- Surat Keterangan kesehatan
- Surat keterangan pengunduran diri / Surat keterangan cuti / surat ijin dari pejabat Pembina pegawai atau instansi
- Fotocopy ijazah
- Fotocopy KTP
- Fotocopy KK
- Fotocopy akta kelahiran
- Fotocopy akta pernikahan
- Pas photo 4 x 6 = 10 lembar ( Latar sesuai KTP )
- Bukti dukungan pengusung bakal calon
- Bukti hasil SWAB / antigen
Redaksi : Asep Saripudin