You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigelam
Cigelam

Kec. Babakancikao, Kab. Purwakarta, Provinsi Jawa Barat

Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat Selamat Datang di Website Resmi Desa Cigelam, Sarana Informasi dan Tranparansi Desa Salam Sehat Selalu dengan INGAT PESAN IBU Memakai MASKER, Menjaga JARAK dan Mencuci TANGAN. Jangan bawa virus kerumah, sayangi KELUARGA. Saat membutuhkan Keterangan dari Desa mohon membawa KTP-eL photpcopy Kartu Keluarga dan Pelunasan PBB tahun berjalan

Sosialisasi Bumdes

SYAFRIANTO 01 Mei 2018 Dibaca 590 Kali

PENDAHULUAN

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintahan desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi desa.

BUMDes menurut Undang-undang nomor 32 Tahun 2004 ten tang Pemerintahan Daerah didirikan antara lain dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Desa (PADesa)

Diimplikan dengan Peraturan Desa (Perdes).

Sebagai salah satu lembaga ekonomi yang beroperasi dipedesaan, BUMDes harus memiliki perbedaan dengan lembaga ekonomi pada umumnya.

Dimaksudkan agar keberadaan dan kinerja BUMDes mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan warga desa.

Disamping itu, supaya tidak berkembang sistem usaha kapitalistis di pedesaan yang dapat mengakibatkan terganggunya nilai - nilai kehidupan bermasyarakat.

Maksud Pendirian BUMDes

Menumbuhkembangkan perekonomian desa;

Meningkatkan Sumber Pendapatan Asli Desa;

Menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan jasa bagi peruntukan hajat hidup masyarakat desa;

Sebagai  perintis bagi kegiatan usaha di desa.

Tujuan Pendirian BUMDes

Meningkatkan peranan masyarakat desa dalam mengelola sumber-sumber pendapa^an lain yang sah;

Menumbuhkembangkan kegiatan ekonomi masyarakat desa, dalam unit-unit usaha desa;

Menumbuhkembangkan       usaha      sector informal untuk dapat menyerap tenaga kerja masyarakat di desa;

Meningkatkan    kreatifitas    berwira    usaha masyarakat    desa    yang    berpenghasilan rendah.

 

10 (sepuluh) CIRI UTAMA YANG MEMBEDAKAN BUMDes DENGAN LEMBAGA EKONOMI KOMERSIAL

  • Badan usaha ini dimiliki oleh desa dan dikelola secara bersama;
  • Modal usaha bersumber dari desa (51%) dan dari masyarakat (49%) melalui penyertaan modal (saham atau andil);
  • Dijalankan dengan berdasarkan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan serta berakar dari tata nilai yang berkembang dan hidup dimasyarakat (local wisdom);
  • Bidang usaha yang dijalankan didasarkan pada pengembargan potensi desa secara umum dan hasil informasi pasar yang menopang kehidupan ekonomi masyarakat Tenaga kerja yang diberdayakan dalam BUMDes merupakan tenaga kerja potensial yang ada didesa.
  • Keuntungan yang diperoleh ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan atau penyerta modal Pengambilan keputusan dan penyelesaian masalah dilakukan melalui musyawarah desa;
  • Peraturan-peraturan BUMDes dijalankan sebagai kebijakan desa (village policy). Difasilitasi oleh Pemerintah, Pemprov, Pemkab, dan Pemdes; Pelaksanaan kegiatan BUMDes diawasi secara bersama (Pemdes, BPD, anggota).

Hengapa diperlukan BUMDes

Pembangunan ekonomi desa/kelurahan merupakan subsistem dari pembangunan ekonomi kabupaten/kota dan merupakan subsistem dari pembangunan ekonomi propinsi yang berlanjut pada penopang perkembangan ekonomi secara nasionai. Kurang lebih 80 % penduduk berada di pedesaan, maka pembangunan ekonomi harus melibatkan langsung atau tidak langsung penduduk pedesaan. Potensi sumber daya alam sebagian besar terdapat di daerah pedesaan berupa lahan pertanian, sumber air, hutan dan pertambangan serta sumber daya manusia atau tenaga kerja. Ketahanan perekonomian nasionat juga berada di desa, sehingga daya tahan ekonomi masyarakat pedesaan perlu mendapat perhatian khusus, baik dalam rangka meningkatkan perekonomian regional dan nasionai. Oleh sebab itu pengembangan ekonomi perdesaan menjadi hal yang wajib untuk dilakukan. Dalam hal ini komponen-komponen yang menjadi pijakan dalam pengembangan BUMDes adalah;

Desa sebagai satuan hukum mempunyai otonomi dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan mengembangkan kehidupan kemasyarakatan berdasarkan modal sosial yang ada. Untuk itu, perlu ditopang 3 pilar utama, yaitu:

[i] kelembagaan pemerintahan,

[ii] kelembagaan kemasyarakatan, dan

[iii] kelembagaan ekonomi desa;

Dalam perkembangannya, desa tefah mengalami dinamika kemajuan yang cukup sfgnifikan. Namun terdapat satu sisi titrk lemah yang sampai sekarang belum ditemukan formula strategisnya, yaitu pengembangan kelembagaan perekonomian desa. BUUD-KUD yang dirancang sebagai motor penggerak perekonomian desa terbukti gagal, karena terjadinya penyeragaman, sarat kepentingan dan tidak dikelola dengan kaidah ekonomi yang semestinya

Lemahnya lembaga ekonomi perdesaan membawa konsekuensi:

  1. desa menjadi obyek eksploitasi sumberdaya ekonomi,
  2. desa menjadi obyek pasar komuditas global,
  • desa tidak mampu menahan peredaran uang dan kemudian tersedot keatas, bahkan desa membiayai kota,
  1. tidak terdayagunakannya potensi desa oleh kekuatan desa, kemudian terjadilah migrasi ke kota dan desa menjadi beban pembangunan akibat ketimpangan yang ada

Memahami realitas ini, maka saatnya kebijakan pembentukan BUMDes sebagai pusat pengembangan kelembagaan ekonomi perdesaan mendapatkan perhatian serius.

Lingkup Kegiatan

Sebagai sebuah lembaga ekonomi yang memiliki kesatuan pengelolaan usaha didesa, BUMDes dapat membidik beberapa sector usaha sekaligus yang dirasa potensial untuk dikembangkan. Setidaknya lingkup kegiatan BUMDes meliputi:

  • Perdagangan (commerce),
  • Industri (industry), dan
  • Jasa (Service).

Sektor usaha BUMDes dapat berupa;

  • Lembaga Keuangan Mikro
  • Pedesaan/Usaha Simpan Pinjam,
  • Pengelolaan Air Bersih dalam bentuk HIPPA atau HIPAM,
  • Pasar Desa,
  • Agribisnis di bidang pertanian, peternakan dan perikanan,
  • Usaha jasa transportasi
  • Usaha Kerajinan dan Perdagangan

Dalam melakukan pemilihan jenis usaha BUMDes ada empat aspek yang menjadi pertimbangan;

Adanya sumberdaya yang mempunyai potensi prospektif secara ekonomi; Keberadaan BUMDes setidaknya mampu menyerap tenaea kerja produktif dan potensial yang ada di desa. Jika dirasa perlu BUMDes dapat mengadakan pelatinan dan pembinaan yang bertujuan memberikan pembekalan keterampilan dan pengetahuan kepada penduduk desa. Kegiatan ini selain bermafaat bag! pengembangan BUMDes juga menjadi upaya peningkatan kualitas sumber daya masyarakat desa yang umumnya masih terbelakang. Daya dukung sumber daya manusia pada pengembangan usaha BUMDes menjadi tolok ukur keberhasilan BUMDes itu sendiri, sebab keberadaan BUMDes dan keberhasilannya diukur dari seberapa perubahan yang mampu dihadirkannya dalam kegiatan pengelolaan ekonomi di desa.

Usaha yang dikembangkan memenuhi kualifikasi kelayakan;

Kelayakan usaha yang akan dilaksanakan menjadi tolok ukur yang harus menjadi pertimbangan bagi BUMDes dalam memilih jenis usaha yang akan dikembangkan. Kelayakan ini terkait dengan peluang pasar dari usaha yang akan dikembangkan, adanya kebutuhan pasar yang besar merupakan indicator seberapa menjanjikannya usaha yang akan dikembangkan oleh BUMDes. Meski BUMDes memiliki fungsi social namun tingkat perolehan pendapatan yang diperoleh dari usaha yang dilakukan merupakan komponen pendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dimana BUMDes itu berdiri.

Usaha ekonomi yang mememenuhi kepentingan hajat hidup orang banyak

BUMDes bukan merupakan kapitalisasi usaha yang ada di desa, oleh sebab itu peran BUMDes adalah mencegah hal tersebut terjadi.

Dengan penguasaan sector ekonomi yang menguasai hajat hidup orang banyak menjadi upaya perlindungan dan keterjaminan social masyarakat desa itu sendiri.

Usaha ekonomi sebagai perkuatan ekonomi lokal

Lebih bagus, adalah mengembangkan usaha ekonomi yang telah ada yang dikelola oleh pemerintah desa atau masyarakat berasal dari program pemerintah