You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigelam
Cigelam

Kec. Babakancikao, Kab. Purwakarta, Provinsi Jawa Barat

Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat Selamat Datang di Website Resmi Desa Cigelam, Sarana Informasi dan Tranparansi Desa Salam Sehat Selalu dengan INGAT PESAN IBU Memakai MASKER, Menjaga JARAK dan Mencuci TANGAN. Jangan bawa virus kerumah, sayangi KELUARGA. Saat membutuhkan Keterangan dari Desa mohon membawa KTP-eL photpcopy Kartu Keluarga dan Pelunasan PBB tahun berjalan

SDGs Desa Cigelam

SYAFRIANTO 08 Mei 2021 Dibaca 231 Kali
SDGs Desa Cigelam

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan  Transmigrasi meluncurkan program baru bernama SGDs atau program pembangunan berkelanjutan desa. SDGs Desa ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2017 tentang tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Dalam Perpres itu disebutkan ada 17 tujuan pembangunan berkelanjutan nasional. Sementara SDGs desa menambahkan satu tujuan lagi. Artinya, SDGs desa memiliki 18 tujuan pembangunan berkelanjutan desa. Ke-18 SDGs desa itu adalah:


1. Desa Tanpa Kemiskinan
2. Desa Tanpa Kelaparan
3. Desa Sehat dan Sejahtera
4. Pendidikan Desa Berkualitas
5. Keterlibatan Perempuan Desa
6. Desa Layak Air Bersih dan Sanitasi
7. Desa Berenergi Bersih dan Terbarukan
8. Pertumbuhan Ekonomi Desa Merata
9. Infrastruktur dan Inovasi Desa sesuai Kebutuhan
10. Desa Tanpa Kesenjangan
11. Kawasan Permukiman Desa Aman dan Nyaman 12. Konsumsi dan Produksi Desa Sadar Lingkungan
13. Tanggap Perubahan Iklim
14. Desa Peduli Lingkungan Laut
15. Desa Peduli Lingkungan Darat
16. Desa Damai Berkeadilan
17. Kemitraan untuk Pembangunan Desa
18. Kelembagaan Desa Dinamis dan Budaya Desa Adaptif.

Keistimewan SDGs desa terletak pada butir ke-18. Di mana pembangunan desa harus berlandaskan pada kebudayaan lokal atau kearifan lokal yang ada di desa itu.


Agar SDGs desa ini terwujud, Kementerian mengeluarkan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021. Penggunaan dana desa pada 2021 harus mengacu pada 18 tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) desa yang telah disusun itu. Intinya, penggunaan dana desa itu mengacu pada dua hal yakni peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat.


SDGs merupakan suatu rencana aksi global yang disepakati para pemimpin dunia, termasuk Indonesia, guna mengakhiri kemiskinan, mengurangi kesenjangan dan melindungi lingkungan. Tujuan pembuatan SDGs desa ini, agar dunia tahu bahwa di Indonesia telah melaksanakan pembangunan berbasis desa yang menggunakan konsep global.


Jika konsep SDGs desa ini dilaksanakan, suatu saat desa di Indonesia bakal dijadikan role model pembangunan dunia. Untuk melaksanakan program ini Pemerintah Desa Cigelam Telah membentuk Kelompok Kerja dan melakukan pelatihan bagi pendata desa yang teridiri dari :


1. Survey Desa
2. Survey RT
3. Survey Rumah Tangga (Keluarga)
4. Survey Individu