Setidaknya 15 Kabupaten/Kota berada di level 2 zona biru. Ke-15 daerah tersebut diusulkan untuk menerapkan new normal ala Jawa Barat atau disebut sebagai Adaptasi Kebiasaan Baru.
Daerah yang akan menerapkan AKB, terlebih dahulu harus mencabut status PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar). Selanjutnya Pemda bisa mengajukan surat permohonan AKB kepada Kementerian Kesehatan RI.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang juga menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, mengatakan, istilah AKB dipilih karena new normal akan membingungkan masyarakat. Mereka akan menganggap aktivitas normal kembali.
“Jika memakai istilah normal, akan membingungkan, sebagian berpikir kondisi sudah membaik dan normal lagi seperti biasa. Padahal belum. Karena itu kami memilih istilah AKB,” ungkap Emil, sapaan akrab Gubernur Jabar, Selasa (2/6/2020) lalu.
Tahapan Adaptasi Kebiasaan Baru
AKB di Tempat Ibadah
Tahap pertama adaptasi di tempat ibadah, terutama di masjid. Protokol kesehatan harus dijalankan, diantaranya dengan pengecekan suhu tubuh, pemakaian masker, jaga jarak dan cuci tangan. Emil juga meminta jemaah membawa perlengkapan salat sendiri, dan berwudu dari rumah.
Sementara pengurus masjid diizinkan untuk membuka masjid dengan kapasitas 50 persen saja. Pengurus masjid juga perlu mengajukan izin kelaikan operasional dan bebas Covid-19 ke Kantor Kecamatan setempat.
AKB di Sektor Ekonomi
Tahap kedua AKB adalah adaptasi di sektor ekonomi industri, perkantoran, dan pertanian. Adaptasi di sektor ekonomi ini pun akan dievaluasi setelah 7 hari.
Jika tidak ada perubahan dalam penyebaran Covid-19, maka wilayah tersebut bisa masuk tahap ketiga AKB.
AKB Mall dan Retail Atau Pertokoan
Adaptasi Kebiasaan Baru tahap ketiga yakni pembukaan mall dan retail atau pertokoan. Namun, meskipun mall atau pertokoan buka namun harus didampingi tim pengendali dari Gugus Tugas.
Tim ini akan mengawasi aktivitas pengunjung, termasuk pemilik toko dan petugas keamanannya. Pemilik toko maupun mall harus bertanggungjawab apabila ada penularan di areanya.
Selain itu, petugas keamanan di mall atau toko bisa menegur pembeli apabila tidak menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker.
Pemulihan Sektor Wisata
Pemulihan sektor wisata masuk ke tahap empat Adaptasi Kebiasaan Baru, yakni satu bulan sejak AKB tahap pertama. Sektor wisata bisa dibuka kembali hanya dengan catatan tidak ada kasus Covid-19 di tahapan adaptasi sebelumnya.
Emil menegaskan, pariwisata di Jabar apabila dibuka kembali tidak diperkenankan untuk menerima wisatawan dari luar daerah Jawa Barat.
AKB Sektor Pendidikan
Tahap kelima Adaptasi Kehidupan Baru adalah adaptasi di sektor pendidikan. Meskipun begitu, sekolah tidak akan dibuka dalam waktu dekat
Adaptasi Kebiasaan Baru di Pesantren
Pesantren juga menjadi sorotan dalam pelaksanaan AKB. Gugus Tugas Jabar sedang mengkaji protokol aktivitas di pesantren agar berjalan lancar.
AKB New Normal Ala Jawa Barat
AKB sendiri merupakan istilah yang digunakan Pemprov Jabar terkait new normal. AKB ini merupakan kebiasaan baru bagi warga Jabar selama masa Pandemi Covid-19 atau sebelum obat dan vaksin Covid-19 ditemukan.
Kebiasaan sehari-hari diubah dan protokol kesehatan diterapkan secara disiplin. Kunci dalam Adaptasi Kebiasaan Baru adalah disiplin dan kewaspadaan individu sehingga bisa hidup, aman, sehat, dan tetap produktif.
Setidaknya ada 3 protokol kesehatan yang wajib dilakukan, yakni menggunakan masker, cuci tangan, dan jaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain saat di luar rumah.
Perhatikan juga keluarga yang rentan terpapar Covid-19, seperti lansia, atau yang memiliki penyakit penyerta seperti diabetes, hipertensi, gangguan paru, ginjal, penyakit autoimun, dan ibu hamil.
Jika AKB diberlakukan di zona biru, maka warga Jabar diimbau tidak lepas kendali. Situasi bisa berubah kapan saja jika penularan Covid-19 meningkat lagi. Karena itu keberhasilan Adaptasi Kebiasaan Baru ini tergantung warga Jabar. (R7/HR-Online)
Sumber https://www.harapanrakyat.com/2020/06/adaptasi-kebiasaan-baru-new-normal-ala-jawa-barat/