Desa Cigelam
Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta
Pembentukan Tim RPJMDes Perubahan
RPJMDes Perubahan adalah perubahan pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang disusun untuk jangka waktu tertentu. Berikut beberapa hal yang perlu diketahui tentang RPJMDes Perubahan:
Syarat Perubahan RPJMDes:
- Terjadinya peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan
- Terdapat perubahan mendasar atas kebijakan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota (dengan terbitnya Keputusan Bupati Nomor 141.1/Kep.408-DPMD/2024 tentang Pengesahan Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa Diwilayah Kabupaten Purwakarta)
Tahapan Perubahan RPJMDes:
- Pembentukan Tim Perubahan RPJMDes
- Musyawarah perencanaan pembangunan desa untuk membahas dan menyepakati perubahan RPJMDes
- Perubahan RPJMDes ditetapkan dengan peraturan desa
Dokumen RPJMDes:
- Merupakan dokumen perencanaan yang penting bagi keberadaan dan arah pembangunan desa selama 6 tahun ke depan.
- Memuat visi dan misi kepala desa, arah kebijakan pembangunan desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa
Peraturan yang Mengatur RPJMDes:
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
- Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa
- Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa
Hari ini Senin Tanggal 05 Mei 2025 bertempat di Kantor Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cigelam di bentuk Tim Perubahan RPJMDes 2021-2027 menjadi RPJMDes 2021-2029 sesuai dengan penambahan masa jabatan Kepala Desa.
Panitia Tim Penyusunan RPJMDes Perubahan Desa Cigelam :
|
Ketua |
: |
Talam Erawan |
Sekretaris Desa |
|
Sekretaris |
: |
Alex Indra Wijaya |
Kasi Pemerintahan |
|
Anggota |
: |
1. Syafrianto |
Kaur Perencanaan |
|
|
|
2. Sadim Hartono |
Kasi Kesejahteraan |
|
|
|
3. Asep Saripudin |
Kasi Pelayanan |
|
|
|
4. Sama |
LPM |
|
|
|
5. Ani Marliani |
KPM |
|
|
|
6. Purwanti |
PKK |
|
|
|
7. Sri Murtiningsih |
Pos KB |
|
|
|
8. Sutisna |
MUI Desa |
|
|
|
9. Tata Hasan Sanudin |
Karang Taruna |




TALAM E
27 Mei 2025 08:33:27
cigelam semakin ngaronjat...