Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) memegang peranan penting dalam Pemilu 2024 mendatang. KPPS bertugas untuk melakukan pemungutan suara Pemilu 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengategorikan KPPS sebagai salah satu badan ad hoc. Kedudukan KPPS berada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan berjumlah 7 orang untuk setiap TPS.
Hari ini 25 Februari 2024 bertempat di SDN2 Cigelam dihadiri oleh Kepala Desa Cigelam Hj. Titin Siti Fatimah, PPS Desa Cigelam yang diketuai oleh Dadang Tanudin melantik 140 Anggota KPPS yang bertugas di TPS wilayah Desa Cigelam.
Setelah Pelantikan PPS Desa Cigelam bersama Anggota KPPS Desa Cigelam dan Kepala Desa melakukan kegiatan penanaman pohon di Tempat Pemakan Umum Cibulan Desa Cigelam.