Agenda

Sebelumnya

Media Sosial Desa

Media Sosial
Desa Cigelam Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta

Profile Desa

Jenis Tanah : Sawah, Kebun dan Hutan
Topografi : Datar
Sumber Daya Alam : Sawah, Kebun dan Hutan
Flora Fauna : Duren, Rambutan dan Bambu Sapi, Domba dan Kerbau
Rawan Bencana : Kebakaran
Kearifan Lokal : Sauyunan
Jenis Jaringan : 4g
Provider Internet : Telkom, Telkomsel, Indosat, Axiata dll
Cakupan Wilayah : 90 %
Kecepatan Internet : 20 Mpbs
Akses Publik : Warga bisa memanfaatkan Wifi dikantor desa
Status Desa : Adat
Lembaga Adat : Sauyunan
Struktur Adat : -
Wilayah Adat : Dusun
Regulasi Penetapan Kampung Adat :
Dokumen Regulasi Penetapan Kampung Adat : -
Peraturan Adat :

Video

SekilasInfo
Selamat Datang di Website Resmi Desa Cigelam, Sarana Informasi dan Tranparansi Desa Saat membutuhkan Keterangan dari Desa mohon membawa KTP-eL photpcopy Kartu Keluarga dan Pelunasan PBB tahun berjalan Salam Sehat Selalu dengan INGAT PESAN IBU Memakai MASKER, Menjaga JARAK dan Mencuci TANGAN. Jangan bawa virus kerumah, sayangi KELUARGA. Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat

Bupati Purwakarta Segel Bangunan Ilegal Jadi Tempat Ibadah GKPS

02

Apr
2023

Dibuka
1.381 Kali

02-04-2023 07:26:03

1.381 Kali dibuka

Admin : SuperAdmin

Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyegel sebuah bangunan ilegal atau yang disalahgunakan oleh sejumlah orang menjadi rumah ibadah, di Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta.
"Kita bersyukur langkah penyegelan bangunan bisa ditempuh dengan semangat kebersamaan untuk menjaga suasana kondusif di Purwakarta. Semua pihak yang terlibat bersikap sangat bijaksana," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Minggu (2/4).

Ia menyebutkan penutupan bangunan itu bersifat sementara sampai semua proses perizinan dipenuhi, seperti bukti persetujuan bangunan gedung (PBG) dan sertifikat layak fungsi (SLF).
Menurut dia, penyalahgunaan bangunan tak berizin untuk tempat ibadah itu melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 terkait pendirian rumah ibadah atau dengan sebutan SKB 2 Menteri.

Bupati berharap agar penutupan atau penyegelan bangunan tersebut tidak disalahpahami atau sengaja disalahartikan. Dia menegaskan yang ditutup bukan tempat ibadah, melainkan sebuah bangunan tak berizin.

"Jadi yang kami segel adalah bangunan tak berizin yang disalahgunakan. Bangunan itu melanggar izin pemerintah daerah dan melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama Dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 tahun 2006 ," katanya.

Bangunan tersebut disalahgunakan oleh sejumlah orang anggota jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun (GKPS) Purwakarta yang sudah berlangsung selama sekitar dua tahun.

Disebut Anne bahwa penutupan bangunan itu hasil kesepakatan Rapat Koordinasi Pemkab Purwakarta, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kantor Kementerian Agama, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Badan Kerjasama Gereja-Gereja (BKSG) Purwakarta dan perwakilan jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun.

Keputusan penutupan bangunan tak berizin yang disalahgunakan menjadi rumah ibadah itu dilakukan untuk menghindari keresahan sosial yang sudah mulai bermunculan.

Menurut Kepala Kantor Kemenag Purwakarta, Sopian, para jemaat yang melakukan kegiatan peribadatan di bangunan itu mengakui tidak mengantongi izin, baik dari lingkungan setempat maupun pemerintah terkait rumah peribadatan.

Sopian mengatakan jika melanggar peraturan SKB 2 Menteri terkait pendirian rumah ibadah, maka sementara kegiatannya harus dihentikan untuk menghindari kesalahpahaman dan memicu konflik horisontal di masyarakat.

Meski demikian, kata dia, pihaknya telah menyiapkan solusi dan rekomendasi agar para jemaat tetap bisa melaksanakan ibadahnya.

"Kami menyarankan agar mereka bisa beribadah ke gereja-gereja lain yang perizinannya sudah dipenuhi," katanya.

Bupati Purwakarta juga menyampaikan bahwa Pemkab bersama Kementerian Agama setempat akan membantu berkoordinasi dengan gereja-gereja lain agar para jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun tetap dapat beribadah dengan baik.

Di Purwakarta, terdapat 19 gereja yang bisa digunakan para jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun untuk beribadah, di antaranya tiga gereja berada dalam kecamatan yang sama dengan lokasi bangunan ilegal yang selama ini digunakan jemaat, yakni di Kecamatan Babakancikao.

"Kami akan bantu koordinasikan agar mereka bisa beribadah di gereja-gereja tersebut. Hak mereka sebagai warga negara untuk beribadah sesuai agamanya akan tetap kita lindungi dan kita jaga. Itu sesuai amanat konstitusi," kata Anne Ratna Mustika.

Sumber : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230402161643-12-932524/bupati-purwakarta-segel-bangunan-ilegal-jadi-tempat-ibadah-gkps

 

Kirim Komentar

Nama
No. Hp
E-mail
Isi Komentar
CAPTCHA Image
statistikpenduduk

Data Populasi Desa Cigelam, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta

3953

Laki-laki

3936

Perempuan

0

BELUM MENGISI

7889

TOTAL

3953

Laki-laki

3936

Perempuan

0

BELUM MENGISI

7889

TOTAL

Dusun

Layanan

Mandiri

Hubungi Perangkat Desa Untuk mendapatkan PIN

Transparansi

Anggaran

Data APB Desa sebagai wujud transparansi Pemerintah Desa dalam mengelola keuangan

Pendapatan

Anggaran

Rp 1.858.705.542,00

Realisasi

Rp 919.900.300,00

Belanja

Anggaran

Rp 2.117.922.510,00

Realisasi

Rp 1.086.817.195,00

Pembiayaan

Anggaran

Rp 260.503.489,00

Realisasi

Rp 261.510.000,00

Hasil Usaha Desa

Anggaran

Rp 7.000.000,00

Realisasi

Rp 7.000.000,00

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran

Rp 1.286.521,00

Realisasi

Rp 0,00

Dana Desa

Anggaran

Rp 373.456.000,00

Realisasi

Rp 189.825.000,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

Rp 647.749.300,00

Realisasi

Rp 254.301.100,00

Alokasi Dana Desa

Anggaran

Rp 787.927.200,00

Realisasi

Rp 456.924.200,00

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran

Rp 40.000.000,00

Realisasi

Rp 11.850.000,00

Bunga Bank

Anggaran

Rp 1.286.521,00

Realisasi

Rp 0,00

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

Rp 1.050.023.610,00

Realisasi

Rp 494.486.295,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

Rp 886.298.900,00

Realisasi

Rp 486.530.900,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

Rp 53.000.000,00

Realisasi

Rp 33.000.000,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

Rp 17.000.000,00

Realisasi

Rp 17.000.000,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

Rp 111.600.000,00

Realisasi

Rp 55.800.000,00

APB Desa

APBDes 2026 Pelaksanaan

Pendapatan

Anggaran

Rp 1.858.705.542,00

Realisasi

Rp 919.900.300,00

49.49%

Belanja

Anggaran

Rp 2.117.922.510,00

Realisasi

Rp 1.086.817.195,00

51.32%

Pembiayaan

Anggaran

Rp 260.503.489,00

Realisasi

Rp 261.510.000,00

100.39%

APBDes 2026 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Anggaran

Rp 7.000.000,00

Realisasi

Rp 7.000.000,00

100%

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Anggaran

Rp 1.286.521,00

Realisasi

Rp 0,00

0%

Dana Desa

Anggaran

Rp 373.456.000,00

Realisasi

Rp 189.825.000,00

50.83%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Anggaran

Rp 647.749.300,00

Realisasi

Rp 254.301.100,00

39.26%

Alokasi Dana Desa

Anggaran

Rp 787.927.200,00

Realisasi

Rp 456.924.200,00

57.99%

Bantuan Keuangan Provinsi

Anggaran

Rp 40.000.000,00

Realisasi

Rp 11.850.000,00

29.63%

Bunga Bank

Anggaran

Rp 1.286.521,00

Realisasi

Rp 0,00

0%

APBDes 2026 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Anggaran

Rp 1.050.023.610,00

Realisasi

Rp 494.486.295,00

47.09%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Anggaran

Rp 886.298.900,00

Realisasi

Rp 486.530.900,00

54.89%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Anggaran

Rp 53.000.000,00

Realisasi

Rp 33.000.000,00

62.26%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Anggaran

Rp 17.000.000,00

Realisasi

Rp 17.000.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Anggaran

Rp 111.600.000,00

Realisasi

Rp 55.800.000,00

50%
Login Admin
Sekilas Info
Ke Atas Halaman