Salah satu amanah dari keberadaan Undang- Undang Nomor 6 tentang Desa ialah adanya fasilitas untuk menciptakan desadesa di Indonesia yang demokratis, mandiri, dan sejahtera. Salah satunya diwujudkan Kementerian Desa,Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi melalui Program Inovasi Desa.
Program Inovasi Desa ialah pendampingan yang dilakukan untuk mendorong pemanfaatan dana desa lebih berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Program Inovasi Desa baru berjalan selama dua tahun ini. Lewat program yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyrakat Desa (PPMD) itu telah menghasilkan sejumlah inovasi dari desa-desa di Indonesia. Program Inovasi Desa dioptimalkan melalui dana desa yang telah disalurkan ke 74.957 desa di Indonesia sejak 2015.
Guna mengoptimalisasikan pemakaian dana desa, kembali pemerintah lewat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menggulirkan Program Inovasi Desa (PID). Program ini telah dilaksanakan sejak 2017 di bawah naungan Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD).
Program ini hadir sebagai upaya untuk mendorong peningkatan kualitas pemanfaatan dana desa.Dengan memberikan banyak referensi dan inovasi-inovasi pembangunan desa, diharapkan mampu memantik kreatifitas desa dalam mengoptimalkan berbagai potensi yang dimiliki.
Hari ini Kamis 01 Agustus 2019 Gedung Olah Raga Serba Guna Desa Cigelam yang dibiayai oleh Dana Desa Tahun Anggaran 2018 dipakai untuk Pelatihan Kader Inovasi Desa se Kecamatan Babakancikao dan Bungursari untuk pemantapan penyerapan Dana Inovasi Desa.
dokumen penunjang ;
1. Salinan Kepmendesa PDTT No 4 Thn 2019 tentang Pedum PID 2019-1
2. Kepdirjen PPMD Juknis PID 2019