Dalam upaya meningkatkan kapasitas dan kinerja Badan Permusyawaratan Desa Cigelam priode 2019 sampai dengan 2025 yang telah dilantik bulan Maret 2019 maka Pemerintah Desa Cigelam menyelenggarakan Bimbingan Tehnik untuk memperkuat kebersamaan, serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat oleh Badan Permusyawaratan Desa dalam memfasilitasi penyelenggaraan Musyawarah Desa.
Sebagai narasumber dalam Bimbingan Tehnik ini antara lain :
- Camat Babakancikao
- Kasi Pemerintahan Kecamatan Babakancikao
- Staf Pemerintahan Kecamatan Babakancikao
- Pendamping Desa
“Badan Permusyawaratan Desa adalah mitra kerja Kepala Desa selaku Kepala Pemerintahan Desa, guna terlaksananya penyerapan Anggaran yang telah disusun secara bersama”, ujar Camat Babakancikao Bapak Dede Sanusi, SH.
Dalam Permendagri No.110/2016 Badan Permusyawaratan Desa mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa:
- Menggali aspirasi masyarakat;
- Menampung aspirasi masyarakat;
- Mengelola aspirasi masyarakat;
- Menyalurkan aspirasi masyarakat;
- Menyelenggarakan musyawarah BPD;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa;
- Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa;
- Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu;
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa;
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa;
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tersebut, termuat dalam Bagian Kedua Pasal 32 Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD .