You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigelam
Cigelam

Kec. Babakancikao, Kab. Purwakarta, Provinsi Jawa Barat

Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat Selamat Datang di Website Resmi Desa Cigelam, Sarana Informasi dan Tranparansi Desa Salam Sehat Selalu dengan INGAT PESAN IBU Memakai MASKER, Menjaga JARAK dan Mencuci TANGAN. Jangan bawa virus kerumah, sayangi KELUARGA. Saat membutuhkan Keterangan dari Desa mohon membawa KTP-eL photpcopy Kartu Keluarga dan Pelunasan PBB tahun berjalan

Kartu Keluarga

SYAFRIANTO 31 Mei 2016 Dibaca 634 Kali

KATEGORI : Pendaftaran Penduduk

A. Persyaratan untuk memperoleh Kartu Keluarga (KK)

1. Untuk WNI

a· Surat Pengantar Lurah berdasarkan Surat Pengantar Ketua RT dan Ketua RW

b· KK lama yang sudah ada NIK atau SPMP/SKPD bagi penduduk dari luar Daerah

c· Akta Perkawinan / Buku Nikah

d· Akta Perceraian / Surat Putusan Cerai

e· Akta Kelahiran

f· Akta Kematian

g· Bukti Kepemilikan / Penguasaan / Penempatan atas tanah dan bangunan atau persil yang sah

h· SKDLN/SKPLN (bagi WNI yang datang atau pindah dari luar negeri)

 

2. Untuk Orang Asing Tinggal Tetap, selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1, melampirkan pula:

a· Paspor

b· Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dari Kantor Imigrasi

c· Surat Tanda Lapor Diri (STLD) dari Kepolisian

d· SKTT

e· SKPD OA Tinggal Tetap (bagi orang asing yang pindah domisili)

 

B. Tata Cara Pelayanan Kartu Keluarga (KK)

1. Pemohon berkewajiban:

a. Menyerahkan berkas persyaratan untuk memperoleh KK WNI kepada Lurah dan KK Orang Asing kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

b. Mengisi dan menandatangani Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F-1.06) di Kelurahan atau mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk Orang Asing (F-1.02) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

c. Menyerahkan Formulir Biodata Penduduk untuk WNI (F-1.01) dan Formulir permohonan KK (F­1.06) yang sudah ditandatangani Lurah untuk disampaikan ke Camat

d. Mengisi Formulir Biodata Penduduk untuk perubahan data / tambahan Anggota Keluarga WNI (F-1.03) apabila terjadi perubahan biodata

e. Membuat Surat dengan menggunakan Surat Kuasa Pengisian Biodata (F-1.04) bagi penduduk yang tidak mampu, cacat fisik atau mengalami hambatan lainnya

 Form Kartu Keluarga