You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigelam
Cigelam

Kec. Babakancikao, Kab. Purwakarta, Provinsi Jawa Barat

Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat Selamat Datang di Website Resmi Desa Cigelam, Sarana Informasi dan Tranparansi Desa Salam Sehat Selalu dengan INGAT PESAN IBU Memakai MASKER, Menjaga JARAK dan Mencuci TANGAN. Jangan bawa virus kerumah, sayangi KELUARGA. Saat membutuhkan Keterangan dari Desa mohon membawa KTP-eL photpcopy Kartu Keluarga dan Pelunasan PBB tahun berjalan

Dedi Mulyadi Mulai Implementasikan Larangan Menginap di Hotel Bagi Anak di Bawah Umur

SYAFRIANTO 28 Maret 2016 Dibaca 536 Kali
Dedi Mulyadi Mulai Implementasikan Larangan Menginap di Hotel Bagi Anak di Bawah Umur

[PURWAKARTA] - Implementasi larangan menginap di hotel bagi anak dibawah umur tanpa pendampingan orang tua rupanya tak main-main diberlakukan di Purwakarta. Malam tadi Sabtu (26/3) Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi memimpin langsung razia ke hotel-hotel bersama Satuan Polisi Pamong Praja hingga Minggu (27/3) dini hari.

Dedi menegaskan bahwa razia akan diberlakukan secara rutin dalam rangka pencegahan keterlibatan anak dibawah umur dalam dunia prostitusi. "Ini bukan sekedar shock therapy tetapi harus menjadi norma yang dipatuhi semua warga Purwakarta, tentu kita tidak ingin generasi muda hancur karena prostitusi". Tegas Dedi di sela razia.

Tak main-main, Dedi akan langsung menberikan sanksi tegas kepada pihak hotel jika kedapatan ada anak dibawah umur yang menginap di hotel tersebut tanpa pendampingan orang tua. "Semua harus faham, mulai dari orang tua harus menerapkan pengetatan aturan di rumah, jika anaknya akan keluar rumah, pastikan dulu keperluannya apa, kalau pihak hotel kedapatan memiliki pengunjung dibawah umur tanpa didampingi orang tua, siap-siap saja izinnya kami cabut". Kata Dedi menambahkan.

Sanksi yang akan diterapkan pun bukan hanya untuk pihak hotel. Menurutnya orang yang membawa anak dibawah umur pun wajib dikenakan sanksi tegas meskipun domain penegakan hukumnya berbeda. "Negara ini memiliki payung hukum untuk itu, kan ada Undang-undang Perlindungan Anak, itu domain penegak hukum, kita dalam kapasitas membantu penegak hukum dalam soal ini". Tegas Dedi kembali.

Menanggapi Instruksi langsung Bupati Purwakarta, Kasatpol PP Purwakarta Saepuddin mengaku akan terus merazia hotel - hotel hingga seluruh hotel menerapkan larangan menginap bagi anak dibawah umur. "Ini jangan dikira hanya malam ini saja ya, dan bukan sekedar hotel, perintah Pak Bupati sudah jelas maka kost-kostan pun akan kami razia karena orientasi program ini adalah cipta kondisi untuk membebaskan masyarakat dari seks bebas dikalangan remaja". Kata Pak Sae panggilan akrabnya.

Berdasarkan pantauan Humas Pemerintah Kabupaten Purwakarta, hingga Minggu dini hari belum ditemukan anak dibawah umur yang menginap tanpa didampingi orang tua, tetapi Satuan Polisi Pamong Praja menemukan beberapa pasangan bukan suami istri dan langsung digelandang ke Kantor Satpol PP untuk diberikan pengarahan dan menandatangani pernyataan diatas materai. (*)

 

Humas Setda Purwakarta

 Sumber : http://www.purwakartakab.go.id/berita.php?page=isi&id=23855