Pemerintah Desa Cigelam bersama Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purwakarta memfasilitasi untuk pelaku Usaha dan UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha dan sudah lebih dari 60 pelaku Usaha se Desa Cigelam membuat NIB.
NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.
NIB terdiri dari 13 digit angka yang tidak hanya merekam identitas pelaku usaha, tetapi juga tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Lebih dari sekadar identitas, NIB juga memiliki berbagai fungsi lainnya, di antaranya:
Sebagai identitas usaha
Sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
Sebagai Angka Pengenal Impor (API)
Sebagai akses kepabeanan
Sebagai pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan
Sebagai wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama
Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS secara online. Proses pembuatan NIB tidak dipungut biaya apapun.