You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Cigelam
Cigelam

Kec. Babakancikao, Kab. Purwakarta, Provinsi Jawa Barat

Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat Selamat Datang di Website Resmi Desa Cigelam, Sarana Informasi dan Tranparansi Desa Salam Sehat Selalu dengan INGAT PESAN IBU Memakai MASKER, Menjaga JARAK dan Mencuci TANGAN. Jangan bawa virus kerumah, sayangi KELUARGA. Saat membutuhkan Keterangan dari Desa mohon membawa KTP-eL photpcopy Kartu Keluarga dan Pelunasan PBB tahun berjalan

Nomor Induk Berusaha

SYAFRIANTO 08 Oktober 2024 Dibaca 150 Kali
Nomor Induk Berusaha

Pemerintah Desa Cigelam bersama Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Purwakarta memfasilitasi untuk pelaku Usaha dan UMKM untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha dan sudah lebih dari 60 pelaku Usaha se Desa Cigelam membuat NIB.


NIB adalah singkatan dari Nomor Induk Berusaha, merupakan identitas resmi yang diterbitkan oleh Lembaga Online Single Submission (OSS). Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat dengan mudah mengajukan berbagai izin, termasuk Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing.


NIB terdiri dari 13 digit angka yang tidak hanya merekam identitas pelaku usaha, tetapi juga tanda tangan elektronik serta dilengkapi dengan pengaman. Lebih dari sekadar identitas, NIB juga memiliki berbagai fungsi lainnya, di antaranya: 

Sebagai identitas usaha 

Sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) 

Sebagai Angka Pengenal Impor (API) 

Sebagai akses kepabeanan 

Sebagai pendaftaran kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan 

Sebagai wajib lapor ketenagakerjaan untuk periode pertama  

Untuk mendapatkan NIB, pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS secara online. Proses pembuatan NIB tidak dipungut biaya apapun.