
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dari Kejaksaan Negeri Purwakarta pada hari ini 15 Oktober 2024 bertempat di Aula Desa Cigelam Kecamatan Purwakarta mengoptimalkan Kesadaran Hukum Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa sekecamatan Babakancikao dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa dan menciptakan lingkungan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Camat Babakancikao Rustaman Arifin, S.H, M.M dalam sambutannya agar Kepala Desa dan Perangkat Desa Sekecamatan Babakancikao dapat memperhatikan Optimalisasi Kesadaran Hukum yang langsung disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H.
Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta Dr. Martha Parulina Berliana, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Desa merupakan miniatur negeri, kemajuan dan kesejahteraan suatu negara dapat dilihat dari kemajuan setiap desa yang ada di negara tersebut. Penyuluhan hukum melalui Program Jaksa Garda Desa memiliki peranan penting dalam masyarakat terutama bagi kepala desa beserta perangkat desa dalam mengelola keuangan desa untuk memajukan dan mensejahterakan desa. Dengan adanya penyuluhan ini, Kepala desa dan perangkat desa dapat memahami hukum secara lebih baik dan mulai sadar akan pentingnya hidup sesuai dengan peraturan sehingga pembangunan di desa dapat dirasakan oleh masyarakat dan berjalan secara optimal. Selain itu, dengan pemahaman yang baik mengenai hukum, Kepala desa dan perangkat desa dapat menghindari pelanggaran hukum yang bisa berakibat buruk bagi diri sendiri dan masyarakat sekitar. Oleh karena itu, Program Jaksa Garda Desa akan terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.
Berikut beberapa manfaat dari Program Jaksa Garda Desa:
- Membantu kepala desa dan perangkat desa dalam mengelola keuangan desa
- Membantu kepala desa dan perangkat desa memahami hukum secara lebih baik
- Membantu kepala desa dan perangkat desa menghindari pelanggaran hukum
- Membantu masyarakat desa merasakan pembangunan dan berjalan secara optimal
Beberapa hasil yang diharapkan dari Program Jaksa Garda Desa, antara lain:
- Pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi
- Penekanan prinsip umum pengelolaan keuangan desa yaitu transparansi, partisipatif, dan akuntabel
- Inventarisasi aset desa untuk mengetahui asal-usul, perolehan, dan kondisi barang yang sebenarnya


